DLH Sukoharjo Pastikan Tak Temukan Pelanggaran pada Proyek Pabrik Tekstil di Desa Pondok
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo memastikan tidak menemukan adanya pelanggaran lingkungan maupun perizinan dalam proyek pabrik tekstil di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, yang sebelumnya diadukan oleh sejumlah oknum warga.
Kepastian tersebut disampaikan setelah DLH melakukan pengecekan dan verifikasi langsung di lokasi menyusul adanya laporan terkait pembangunan hunian dan fasilitas septic tank yang dikaitkan dengan proyek PT Bhakti Agung Santosa (BHAS).
Perwakilan DLH Sukoharjo, Dadang Kurnia, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan yang dipersoalkan bukan milik perusahaan, melainkan hunian pribadi yang telah memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atas nama masing-masing pemilik.
"Kami sudah melakukan cross-check di lapangan dan tidak menemukan pelanggaran. Bangunan yang diadukan memiliki PBG masing-masing dan bukan atas nama PT BHAS. Peruntukannya adalah sebagai hunian pribadi," ujar Dadang saat meninjau lokasi, Kamis (18/6/2026).
DLH juga menelusuri aduan terkait dugaan saluran pembuangan limbah domestik yang disebut mengarah ke lahan sekitar. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.
Editor : Joko Piroso