get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Muktamar ke-15, Pembukaan Tanwir III NA Tegaskan Kehadiran Peserta dari Aceh hingga Papua

DLH Sukoharjo Pastikan Tak Temukan Pelanggaran pada Proyek Pabrik Tekstil di Desa Pondok

Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:37 WIB
header img
Petugas DLH Sukoharjo turun mengecek lokasi proyek pabrik teksil di Desa Pondok, Grogol.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo memastikan tidak menemukan adanya pelanggaran lingkungan maupun perizinan dalam proyek pabrik tekstil di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, yang sebelumnya diadukan oleh sejumlah oknum warga.

Kepastian tersebut disampaikan setelah DLH melakukan pengecekan dan verifikasi langsung di lokasi menyusul adanya laporan terkait pembangunan hunian dan fasilitas septic tank yang dikaitkan dengan proyek PT Bhakti Agung Santosa (BHAS).

Perwakilan DLH Sukoharjo, Dadang Kurnia, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan yang dipersoalkan bukan milik perusahaan, melainkan hunian pribadi yang telah memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atas nama masing-masing pemilik.

"Kami sudah melakukan cross-check di lapangan dan tidak menemukan pelanggaran. Bangunan yang diadukan memiliki PBG masing-masing dan bukan atas nama PT BHAS. Peruntukannya adalah sebagai hunian pribadi," ujar Dadang saat meninjau lokasi, Kamis (18/6/2026).

DLH juga menelusuri aduan terkait dugaan saluran pembuangan limbah domestik yang disebut mengarah ke lahan sekitar. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut Dadang, sistem septic tank yang dibangun wajib mengikuti ketentuan SNI 2398:2017, yakni menggunakan septic tank kedap air yang dilengkapi sumur resapan. Pihak pelaksana proyek disebut telah memahami ketentuan tersebut dan siap melakukan penyesuaian teknis yang diperlukan.

"Kekhawatiran masyarakat terkait limbah domestik sudah kami klarifikasi. Prinsipnya harus sesuai regulasi dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran," tegasnya.

DLH menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan fakta di lapangan. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap laporan yang masuk terkait proyek pabrik tekstil di Desa Pondok, tidak ditemukan dasar yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan.

Selain itu, DLH juga membantah adanya anggapan bahwa instansi tersebut digunakan untuk menghambat investasi yang masuk ke Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan semata-mata berdasarkan regulasi dan hasil verifikasi lapangan.

"Kalau ada pelanggaran tentu akan kami tindak. Tetapi jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka itu yang kami sampaikan. Kami bekerja berdasarkan aturan," tegas Dadang.

DLH juga menegaskan bahwa proyek pabrik tekstil tersebut sudah menempati lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, yakni berada di zona industri (zona kuning) dan pihak dinas selalu bergerak secara normatif.

Dalam waktu dekat, DLH bersama DPMPTSP, Dinas PUPR, dan BPN akan melakukan koordinasi lanjutan guna memperjelas persoalan tata ruang dan lahan di kawasan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Menanggapi, salah seorang pekerja proyek PT BHAS, Edi, menilai aduan yang tidak terbukti tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang nantinya akan memperoleh manfaat dari investasi pabrik tekstil di Desa Pondok.

Ia berharap proses perizinan dan investasi tidak terhambat oleh laporan sepihak oknum warga yang setelah diverifikasi ternyata tidak ditemukan pelanggaran.

"Kalau pabrik ini berdiri, manfaatnya akan dirasakan masyarakat sekitar dan juga Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut