DLH Sukoharjo Pastikan Tak Temukan Pelanggaran pada Proyek Pabrik Tekstil di Desa Pondok
Menurut Dadang, sistem septic tank yang dibangun wajib mengikuti ketentuan SNI 2398:2017, yakni menggunakan septic tank kedap air yang dilengkapi sumur resapan. Pihak pelaksana proyek disebut telah memahami ketentuan tersebut dan siap melakukan penyesuaian teknis yang diperlukan.
"Kekhawatiran masyarakat terkait limbah domestik sudah kami klarifikasi. Prinsipnya harus sesuai regulasi dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran," tegasnya.
DLH menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan fakta di lapangan. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap laporan yang masuk terkait proyek pabrik tekstil di Desa Pondok, tidak ditemukan dasar yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan.
Editor : Joko Piroso