Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Mahasiswa Asing dari 3 Negara Diwisuda UMS, Ada dari Madagaskar hingga Kenya
Advertisement . Scroll to see content

DLH Sukoharjo Pastikan Tak Temukan Pelanggaran pada Proyek Pabrik Tekstil di Desa Pondok

Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:37 WIB
  • author Nanang SN
DLH Sukoharjo Pastikan Tak Temukan Pelanggaran pada Proyek Pabrik Tekstil di Desa Pondok
Petugas DLH Sukoharjo turun mengecek lokasi proyek pabrik teksil di Desa Pondok, Grogol.Foto: iNews/ Nanang SN

Menurut Dadang, sistem septic tank yang dibangun wajib mengikuti ketentuan SNI 2398:2017, yakni menggunakan septic tank kedap air yang dilengkapi sumur resapan. Pihak pelaksana proyek disebut telah memahami ketentuan tersebut dan siap melakukan penyesuaian teknis yang diperlukan.

"Kekhawatiran masyarakat terkait limbah domestik sudah kami klarifikasi. Prinsipnya harus sesuai regulasi dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran," tegasnya.

DLH menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan fakta di lapangan. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap laporan yang masuk terkait proyek pabrik tekstil di Desa Pondok, tidak ditemukan dasar yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut