"Investasi kami sambut dengan baik, tetapi seluruh proses harus sesuai aturan. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap investor yang berinvestasi di Sukoharjo," tegasnya.
Dengan hasil penelusuran tersebut, DLH berharap polemik yang muncul akibat aduan sejumlah oknum RT dan RW Desa Pondok dapat dipahami secara utuh, mengingat bangunan septic tank yang dipersoalkan terbukti tidak memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan pabrik tekstil PT BHAS maupun proses Amdal yang sedang disusun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
