Proyek Pembangunan Jembatan Gantung di Gondang Sragen, Disegel Subkontraktor

Joko Piroso
Pihak ketiga selaku subkontraktor proyek jembatan gantung, Bumiaji-Wonotolo, Gondang, Sragen dihentikan. Foto:iNews/Joko P

SRAGEN,iNewsSragen.id  - Proyek pembangunan jembatan gantung Desa Bumiaji - Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Sragen, yang dikerjakan PT Vishaka Adi Perkasa, dengan anggaran Rp 2,64 miliar, mengalami penyegelan oleh subkontraktor Bayu Ronggo karena masalah pembayaran, Kamis (26/10).

PT Vishaka Adi Perkasa bertanggung jawab atas proyek pembangunan jembatan gantung antara Desa Bumiaji dan Desa Wonotolo.

Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp 2,64 miliar.

Pekerjaan proyek tersebut disegel pada tanggal 26 Oktober oleh subkontraktor Bayu Ronggo, yang juga merupakan penyandang dana proyek.

Bayu Ronggo mengklaim bahwa PT Vishaka Adi Perkasa belum membayarnya lebih dari Rp 1 miliar, meskipun proyek telah mencapai 52 persen.

Kuasa hukum Bayu Ronggo, Kalono.Foto:iNews/Joko P

Kuasa hukum Bayu Ronggo, Kalono, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena pihak PT Vishaka dinilai telah mengingkari kesepakatan, melakukan penipuan, dan penggelapan dana.

Sebagai hasil dari penyegelan tersebut, pekerjaan proyek dihentikan dan dijaga agar tidak ada pengerjaan tambahan.

Pekerjaan yang telah dilakukan mencakup bor pel dan pekerjaan yang berkaitan dengan struktur dalam proyek. Namun, pekerjaan tersebut telah dialihkan ke pihak lain, yang menimbulkan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kalono menyebutkan bahwa berdasarkan hukum perdata, perjanjian tidak selalu harus tertulis. Jika terdapat perjanjian lisan, saksi, bukti transfer, dan bukti lainnya, maka gugatan atau tuntutan hukum dapat diajukan.

Pihak Bayu Ronggo berkomitmen untuk menjaga penyegelan proyek ini dan tidak mengizinkan pekerjaan tambahan, mengingat sebagian besar pekerjaan telah didanai oleh klien mereka.

Proyek pembangunan jembatan gantung.Foto:iNews/Joko P

Emy Eko Setiyawati, yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah III Provinsi Jawa Tengah di Kementerian PUPR, tidak merespons konfirmasi terkait proyek jembatan gantung tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan padanya juga tidak dibalas.

Adrian, yang merupakan pengawas lapangan dari PT Vishaka Adi Perkasa, mengklaim bahwa dia tidak mengetahui informasi terkait anggaran proyek. Dia menyatakan bahwa tanggung jawabnya hanya berkaitan dengan pengawasan pekerjaan di lapangan, dan dia menekankan bahwa pekerjaan tersebut berjalan dengan lancar. Dia juga menyebut bahwa atasan mereka yang memiliki informasi lebih lanjut tentang anggaran proyek.

Dalam situasi seperti ini, tampaknya ada ketidakjelasan antara pihak yang melakukan pekerjaan lapangan (seperti PT Vishaka Adi Perkasa) dan pihak yang bertanggung jawab atas anggaran proyek (seperti Kementerian PUPR). Jika terdapat masalah pembayaran dan sengketa terkait proyek, komunikasi dan koordinasi antara semua pihak terlibat menjadi sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dalam hal ini, dapat diperlukan tindakan hukum atau mediasi untuk menyelesaikan sengketa yang timbul.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network