SRAGEN, iNewsSragen.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri telah melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Kamis (9/11/2023).
Selama penggeledahan, tidak ditemukan barang-barang sejenis narkoba atau ponsel. Namun, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dimodifikasi menjadi alat-alat yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal di dalam LP, seperti korek api yang dimodifikasi menjadi silet, sendok, gelas, kartu remi, paku, alat cukur jenggot, dan barang-barang kecil lainnya.
Selain penggeledahan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan barang-barang mereka, tim gabungan juga mengambil sampel urine dari 15 narapidana (NAPI) secara acak untuk diuji di klinik pratama di dalam LP, dan hasilnya menunjukkan bahwa semua NAPI dinyatakan negatif narkoba, menunjukkan bahwa mereka tidak menggunakan narkoba.
Penggeledahan yang melibatkan 165 personel dipimpin oleh Kepala BNN Kota Solo, David A. Hutapea, dan Kepala LP Kelas IIA Sragen, Tunggul Buwono. Hasil temuan selama penggeledahan menunjukkan bahwa barang-barang yang ditemukan seharusnya tidak ada di dalam kamar-kamar LP.
Kepala LP Kelas IIA Sragen, Tunggul Buwono, mengatakan kami melakukan penggeledahan ke seluruh kamar di lp ini dengan melibatkan dari BNN, TNI, Polri dan petugas LP sendiri. Benda-benda yang ditemukan dalam penggeledahan ini seharusnya tidak ada di dalam kamar, seperti sendok, gunting, benda tajam, korek api dan seterusnya.
Tunggul menjelaskan tidak ada satu napi pun yang terkontaminasi narkoba. Selain itu tidak ditemukan narkoba atau sejenisnya dan tidak ditemukan ponsel.
Kepala BNN Kota Solo, David A. Hutapea, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dan sinergi antara BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. BNN memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di dalam LP untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dan sinergi antara BNN dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang memungkinkan BNN untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di dalam LP dengan tujuan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tujuan lainnya adalah membangun kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum dari hulu sampai hilir.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait