Diduga Hasil Korupsi, Kejaksaan Negeri Buton Sita Sebidang Tanah Di Sukoharjo

Nanang SN
Petugas dari Kejari Buton, Sulsel melakukan penyitaan sebidang tanah di Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo, diduga hasil korupsi terkait Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Busel.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebidang tanah di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara. Diduga tanah tersebut merupakan hasil korupsi.

Informasi yang didapat, penyitaan terkait tindak pidana korupsi proyek Bandar Udara Kargo dan Pariwisata oleh mantan Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2018-2022, La Ode Arusani (LOA) yang sudah jadi tersangka. Selain LOA juga ada tersangka lain berinisial AE, dosen salah satu universitas di Kota Solo.

LOA dan AE diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Busel, pada Dinas Perhubungan Busel Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Selasa (14/11/202) kemarin, pihaknya melakukan pendampingan dan pengamanan dalam kegiatan penyitaan sebidang tanah seluas ±2549 m². Dengan hak milik nomor 1273.

"Pemegang hak (tanah) atas nama Ahmad, terletak di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban," kata Galih kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan Galih, kegiatan penyitaan dilaksanakan sehubungan dengan penyidikan yang dilakukan Kejari Buton berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Buton Nomor: PRINT-01/P.3.18/Fd.1/04/2023 tanggal 28 April 2023, PRINT-01.a/P.3.18/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023, PRINT-01.e/P.3.18/Fd.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023.

Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-360/P.3.18/Fd.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 atas nama Tersangka Ahmad, alias Ahmad Ede (AE) dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Nomor: 284/Pen Pid.B-SITA/2023/PN Skh tanggal 13 November 2023.

"Yang disita itu aset tersangkanya (AE) untuk nantinya ditetapkan apakah dirampas untuk negara sebagai pemulihan keuangan negara setelah adanya putusan," imbuh Galih.

Keterlibatan AE yang merupakan pihak diluar Pemda Busel atas perintah LOA untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Busel. Dalam kasus itu, LOA juga menentukan sendiri anggarannya sebesar Rp.2 miliar.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network