SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Gugatan perlawanan sita eksekusi dilayangkan seorang ibu rumah tangga warga Serengan, Kota Solo, termohon sita eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas sekira 588 m2 berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Melalui Juned Wijayanto dan Asy'adi Rouf selaku kuasa hukum, Karmini Mahfud nama termohon sita eksekusi tersebut melakukan perlawanan/ bantahan dengan menggugat Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas dugaan maladministrasi dalam penulisan alamat obyek sita eksekusi.
Kami selaku pengacara ibu Karmini Mahfud mempersoalkan perkara sita eksekusi Nomor: 9/Pdt.Eks/2022/PN.Skh,jo.no.111/Pdt.G/2015/PN.Skh, yang dilaksanakan pada Kamis (15/8/2024) kemarin," kata Juned kepada wartawan, Jum'at (16/8/2024).
Menurutnya, berita acara sita eksekusi yang dibuat oleh PN Sukoharjo terdapat kekeliruan fatal dalam hal penulisan alamat obyek sita eksekusi yang dibacakan oleh panitera PN Sukoharjo sebelum pelaksanaan sita eksekusi.
"Keliru penulisan letak obyeknya, yang seharusnya di Makamhaji, Kecamatan Kartasura, tapi diberita acara sita eksekusinya tertulis Desa Nguter, Kecamatan Nguter. Termohon sudah protes, tapi panitera tetap melaksanakan sita eksekusi," ungkap Juned.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait