Alamat Obyek Sita Eksekusi Salah Tulis, Warga Solo Ini Lakukan Perlawanan Menggugat PN Sukoharjo

Nanang SN
Juned Wijayanto (kanan) dan Asy'adi Rouf (kiri), kuasa hukum termohon sita eksekusi, Karmini Mahfud.Foto:iNews/Nanang SN

Ditambahkan, bahwa Karmini Mahfud sebenarnya merupakan korban mafia tanah yang berkedok membantu menyelesaikan masalah hutang di sebuah koperasi. Kasus itu pernah dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 2014 namun hingga saat ini belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

"Jadi korban (Karmini Mahfud) ini pernah melapor tentang dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan tanah dan bangunan miliknya beralih kepemilikan lantaran tertipu perjanjian AJB (Akta Jual Beli) gantung oleh oknum yang diduga orang dalam koperasi itu," pungkasnya. 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network