Ditambahkan, bahwa Karmini Mahfud sebenarnya merupakan korban mafia tanah yang berkedok membantu menyelesaikan masalah hutang di sebuah koperasi. Kasus itu pernah dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 2014 namun hingga saat ini belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
"Jadi korban (Karmini Mahfud) ini pernah melapor tentang dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan tanah dan bangunan miliknya beralih kepemilikan lantaran tertipu perjanjian AJB (Akta Jual Beli) gantung oleh oknum yang diduga orang dalam koperasi itu," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait