SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Puluhan warga Sukoharjo dengan didukung mahasiswa Solo Raya mendatangi Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mendaftarkan gugatan Perwakilan Kelompok (class action) dengan tergugat yaitu PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), pada Kamis (9/3/2023).
Gugatan ini diajukan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT RUM karena telah menghasilkan bau busuk serta pencemaran lingkungan sejak awal beroperasi pada 2017 sampai sekarang.
Warga yang mengajukan gugatan class action ini berjumlah 185, yang diwakili oleh dua warga terdampak dan didampingi oleh Tim Advokasi Melawan Bau Busuk (Sumbu Sukoharjo) yang terdiri dari LBH Semarang, YLBHI, dan Net Attorney.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait