Timbulkan Bau Busuk, Warga Gugat PT RUM ke Pengadilan Negeri Sukoharjo

Sugiyanto
PT RUM digugat warga ke Pengadilan Negeri Sukoharjo (FOTO: Istimewa)

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Puluhan warga Sukoharjo dengan didukung mahasiswa Solo Raya mendatangi Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mendaftarkan gugatan Perwakilan Kelompok (class action) dengan tergugat yaitu PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), pada Kamis (9/3/2023).

Gugatan ini diajukan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT RUM karena telah menghasilkan bau busuk serta pencemaran lingkungan sejak awal beroperasi pada 2017 sampai sekarang.

Warga yang mengajukan gugatan class action ini berjumlah 185, yang diwakili oleh dua warga terdampak dan didampingi oleh Tim Advokasi Melawan Bau Busuk (Sumbu Sukoharjo) yang terdiri dari LBH Semarang, YLBHI, dan Net Attorney. 



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network