SRAGEN, iNewsSragen.id - Mitra kerja atau subkontraktor pelaksana proyek jembatan gantung Wonotolo -Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, marah, Kamis (16/11). Pasalnya, terdapat dugaan kuat bahwa pelaksana proyek jembatan Gondang telah nekat merusak dan mengerjakan ulang tiang penyangga jembatan yang sebelumnya telah disegel.
Tindakan ini diduga dilakukan dengan tujuan menghilangkan barang bukti terkait kasus ngemplang pembayaran.
Bayu Ronggo, mitra kerja atau subkontraktor pelaksana proyek, meminta pemasangan police line di lokasi pekerjaan yang dianggap menjadi sengketa.
Tujuan dari tuntutan ini adalah untuk menjaga keamanan obyek proyek sebagai barang bukti selama proses penyelidikan berlangsung.
Pengacara Bayu Ronggo, Subandi, menyoroti pentingnya pengamanan barang bukti di lokasi proyek. Hal ini karena segel yang dipasang telah dirusak, MMT hilang, dan ada tindakan pekerjaan yang mencurigakan.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, dan Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandoyo telah menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pemeriksaan terhadap kasus ini akan dimulai minggu depan, menyesuaikan dengan jadwal penyidik.
Kasus ini bermula dari kerjasama antara Bayu Ronggo dan PT Vishaka Adi Perkasa sebagai mitra kerja dan pelaksana proyek jembatan Gondang.
Pelaksana proyek tidak membayar tanggungan biaya sebesar Rp 1,050 miliar setelah pelaksanaan pekerjaan mencapai 52 persen.
Dugaan penghilangan MMT (Materi Material Testing) dan pekerjaan yang menghilangkan barang bukti menunjukkan kemungkinan adanya upaya untuk mengelabui proses penyelidikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait