SOLO, iNewsSragen.id - Setelah melalui perjalanan panjang diiringi dinamika penolakan eksekusi dari berbagai elemen, akhirnya sengketa lahan bekas Taman Sriwedari di Jalan Slamet Riyadi Solo, secara resmi hak pengelolaannya diserahkan kepada Pemkot Solo.
Babak baru atas tanah sengketa itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta telah dilaksanakan pengangkatan sita eksekusi, dengan kata lain membatalkan putusan sita eksekusi sebelumnya.
Pembatalan sita eksekusi itu ditandai dengan pembacaan berita acara pengangkatan sita eksekusi oleh jurusita PN Surakarta pada, Rabu (6/12/2023) kemarin di lokasi lahan Taman Sriwedari.
Atas pelaksanaan pengangkatan sita ekseskusi itu mendapat sambutan suka cita dari masyarakat yang sangat berharap lahan bekas Taman Sriwedari tersebut dikelola Pemkot Solo sebagai area publik.
Salah satu kelompok masyarakat yang menyambut gembira adalah Forum Komunitas Sriwedari (Foksri) melalui DR. BRM Kusumo Putro, SH. MH selaku pembina. Dengan putusan pengangkatan sita eksekusi itu 'status quo' yang selama ini melekat sudah tidak berlaku lagi.
"Dengan adanya putusan itu, maka pengelolaan Sriwedari secara sah berada ditangan Pemkot Solo. Oleh karenanya kami berharap kepada Pemkot Solo agar kedepan bisa melanjutkan rencana revitalisasi kawasan Sriwedari secara bertahap," kata Kusumo, Kamis (7/12/2023).
Revitalisasi dimaksud antara lain adalah, rencana pembangunan gedung wayang orang, kemudian melanjutkan rencana menjadikan Sriwedari sebagai ikon Kota Solo. Termasuk didalamnya rencana membangun kawasan segaran agar menjadi tempat pariwisata.
"Mudah-mudahan itu semua bisa segera dieksekusi oleh Pemkot Solo. Penataan ini demi mewujudkan Sriwedari agar menjadi lebih baik dan rapi," ujar Kusumo.
Disisi lain, Kusumo juga meminta agar dalam pelaksanaan revitalisasi total Sriwedari tidak mengesampingkan keberadaan pelaku usaha yang selama ini, atau sejak puluhan tahun silam menggantungkan hidup mengais rejeki di kawasan tersebut.
"Para pelaku usaha di kawasan Sriwedari ini kami minta tetap diberi tempat. Mereka ini dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Foksri, seperti penjual buku, jasa pigura, PKL (pedagang kaki lima), jasa pengetikan komputer, seniman, parkir, dan sebagainya," sebutnya.
Menurut Kusumo, jumlah anggota Foksri sendiri sekira 2.500 orang. Mereka mayoritas adalah warga Kota Solo yang sejak lama membuka usaha di kawasan Sriwedari.
"Jadi, jangan sampai revitalisasi nanti justru membuat pelaku usaha yang selama ini disana terpinggirkan. Mereka ini juga punya keluarga dimana kelangsungan hidupnya sangat tergantung dari usahanya di Sriwedari itu," tandasnya.
Seperti diketahui, PN Kota Surakarta melalui panitera telah menyatakan, penyitaan terhadap obyek lahan Sriwedari dilepaskan dari beban apapun. Sita eksekusinya sudah selesai dan bisa digunakan oleh Pemkot Solo sebagaimana mestinya terhitung mulai tanggal dan hari dibacakannya putusan, yakni 6 Desember 2023.
Pengangkatan atau pembatalan sita eksekusi lahan Sriwedari didasari oleh permohonan kasasi dari Pemkot Solo yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Pengabulan kasasi itu termuat dalam Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2022.
Isi putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember 2021. Putusan itu sekaligus membatalkan surat perintah eksekusi lahan sengketa Sriwedari yang luasnya hampir 10 hektar.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait