Jadi Obyek Sengketa, Bangunan Bank CIMB Niaga Manahan Disidik Polrestabes Surabaya

Nanang SN
Papan pemberitahuan lahan dan bangunan kantor Bank CIMB Niaga Manahan Solo dalam penyidikan Polrestabes Surabaya terpasang dibagian belakang bangunan.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Sebuah papan pemberitahuan aset lahan dan bangungan dalam penyidikan terlihat terpasang di tembok bangunan kantor Bank CIMB Niaga, Manahan, Solo, pada Rabu (20/12/2023). Papan itu dipasang oleh petugas dari Polrestabes Surabaya.

Aset bangunan SHM nomor 43 di jalan Adi Sucipto Solo, seluas 864 m2 itu, saat ini sedang dalam sengketa yang dilatari kasus penipuan dan penggelapan dengan pelapor Tonni Hendrawan Tanjung, seorang pengusaha asal Solo.

Pupuh Suwastomo, selaku legal konsultan yang mendampingi Penyidik Polrestabes Surabaya memasang papan pemberitahuan menyatakan bahwa Tonni Hendrawan adalah pemilik sah bangunan tersebut.

Pemasangan papan pemberitahuan dasarnya atas Laporan polisi nomor LP/B/412/V/Res.1.11/2021/ reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya, tgl 09 Mei 2021, lalu Sprin penyidikan nomor : Sprin-Sidik/432-C/XI/Res.1.11/2023/satreskrim, tgl 24 November 2023 dan Penetapan nomor 3839/PenPid.B-SITA/PN Sby.

"Hari ini kami mendampingi penyidik dari Polrestabes Surabaya memasang papan pemberitahuan sita (penyidikan) atas bangunan ini, yang merupakan bukti sengketa dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Tonni Hendrawan Tanjung selaku pemilik sah bangunan," kata Pupuh disela pemasangan papan sita.

Sebelum melakukan pemasangan papan pemberitahuan, penyidik Polrestabes Surabaya datang sekitar pukul 10.30 WIB, dipimpin Aiptu Putu, langsung melakukan konfirmasi pada pihak CIMB Niaga Manahan.

"Sempat terjadi perdebatan saat pemasangan papan, karena pihak Bank CIMB tidak berkenan kalau dipasang di depan bank. Mereka minta supaya dipasang di bagian belakang bangunan. Padahal kan papan itu sah dan resmi dari kepolisian," ujar Pupuh.

Setelah bernegosiasi alot, akhirnya papan dapat dipasang di belakang atau sisi barat bangunan. Tepat di sisi gang masuk kampung Manahan.

"Esensinya kurang, karena tujuan papan untuk publikasi pada masyarakat, bahwa ada permasalahan hukum atas aset bangunan ini. jadi kalau disisi samping tidak terlihat," kata Pupuh.

Dengan dipasangnya papan pemberitahuan itu, artinya aset secara sah ditetapkan sebagai bukti perbuatan pidana hukum terkait perolehan atas hak aset tersebut, sesuai dengan perkara yang dilaporkan Tonni Hendrawan Tanjung ke Polrestabes Surabaya.

"Setelah ini harapan kami kasus ini segera tuntas, hukum ditegakkan seadil-adilnya dan memperjelas perkara agar pelapor bisa mendapatkan haknya kembali. Karena kami mengindikasikan ada mafia tanah yang bergerak dalam kasus ini," imbuh Pupuh.

Terpisah, pihak manajemen Bank CIMB Niaga Manahan saat akan diminta tanggapannya oleh wartawan tentang pemasangan papan pemberitahuan tersebut, belum bisa dihubungi lantaran oleh petugas keamanan atau Satpam mengatakan bahwa pimpinan sedang tidak ada ditempat.

Diketahui, kasus sengketa aset itu bermula saat terlapor Candra Hermanto menjual tanah bangunan milik Tonni Hendrawan di Jalan Adi Sucipto, Solo tersebut dengan harga Rp 17,5 miliar, padahal bangunan dan tanah itu harga pasarannya mencapai Rp 60 miliar.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network