SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sejumlah keberhasilan ungkap kasus tindak pidana selama kurun waktu 2023 disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam konferensi pers akhir tahun di Lobby Mapolres setempat, Sabtu (30/12/2023).
Dari paparan keberhasilan itu, Kapolres juga mengakui masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) kasus yang hingga kini belum dapat dituntaskan lantaran masih berproses di penyelidikan. Tercatat ada dua kasus yang menjadi sorotan publik tersebut, yakni dugaan pencabulan terhadap anak.
Kasus pertama adalah dugaan pencabulan dua anak laki-laki asal Wonogiri A (13) dan L (14), disodomi oleh seorang laki-laki berinisial HB (23) di sebuah rumah wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo. Kasus itu dilaporkan pada Mei 2023 lalu, namun hingga kini HB masih dalam pencarian.
Kasus kedua adalah dugaan pencabulan terhadap anak perempuan inisial G hingga hamil dan melahirkan anak. Terlapor pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri nisial SW (58). Korban melapor telah dihamili ayah kandungnya sendiri saat masih duduk di bangku SMP, periode 2016-2017 (umur 14-15).
Kasus yang dilaporkan korban sejak Agustus 2021 itu, hingga kini masih belum menemukan titik terang terkait status terlapor. SW diketahui berlatar belakang profesi di bidang hukum dengan kantor diwilayah Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo
"Kami dari Polres Sukoharjo tetap selalu melaksanakan dan menindaklanjuti setiap ada laporan. Untuk kasus pertama (sodomi) yang di Baki, kami masih melaksanakan penyelidikan. Manakala ada bukti baru atau informasi baru, itu yang perlu disampaikan kepada kami," kata Kapolres.
Sigit menyatakan, Polres Sukoharjo dengan seluruh jajaran, baik dari Reskrim hingga Polsek terus berupaya menangani dan menindaklanjuti laporan kasus itu. Hingga saat ini, HB masih buron setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Terus (kasus) yang kedua, kasus yang sampai (korban) melahirkan anak itu, kami juga berupaya menindaklanjuti. Salah satunya, dari kedua belah pihak sering kami libatkan gelar (perkara) bersama. Pelapor dengan pengacara, terlapor juga dengan pengacara, kami ajak gelar mungkin lebih dari 2 kali," sebutnya.
Sigit mengakui, bahwa dua kasus pencabulan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya yang harus ditindaklanjuti dan harus dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.
Terpisah, Badrus Zaman selaku kuasa hukum G, mempertanyakan kinerja Polres Sukoharjo dalam penyelidikan dugaan kasus pencabulan ayah terhadap anak tersebut. Dua tahun lebih sejak korban membuat laporan, hingga kini belum juga naik ke penyidikan.
"Terkait penanganan kasus pencabulan yang melibatkan korban perempuan dan anak ini, kami menilai rapor kinerja penegakan hukum Polres Sukoharjo ditahun 2023 merah," katanya.
Ditegaskan Badrus, mestinya SW selaku terlapor sudah jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang didapat, seperti, pengakuan korban, anak yang dilahirkan dari hubungan rudapaksa, dokumen dari rumah sakit tempat korban melahirkan, dan juga hasil tes darah.
"Informasi tentang perkembangan penanganan laporan yang kami dapat, dari dulu masih berkutat di penyelidikan saja. Itupun kami tahu dari SP2HP, dan sudah lama sekali. Jadi progresnya belum jelas ," kata Badrus.
Mantan Ketua DPC PERADI Surakarta itu berpandangan, berlarut-larutnya penanganan kasus pencabulan tersebut membuktikan bahwa Polres Sukoharjo belum berpihak kepada yang lemah, khususnya perlindungan perempuan dan anak.
"Kalau disebutkan kami pernah diundang dalam gelar di Polres Sukoharjo, itu sama sekali tidak benar. Kami belum pernah diundang dalam gelar, apalagi dipertemukan dengan pengacara terlapor. Itu tidak benar," tandas Badrus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait