LSM TOPAN RI Soroti Proyek Jogging Track Desa Gemantar yang Tak Selesai Digarap hingga Lewat Tahun

Sugiyanto
Proyek jogging track yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 senilai Rp150 juta di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen tak rampung hingga lewat Tahun. (Foto: iNews/Sugiyanto)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Entah apa yang terjadi pada proyek jogging track yang ada di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen. Kamis (11/1/2024). 

Pasalnya, Satu proyek jogging track yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 sebesar Rp150 juta itu hingga Selasa (9/01/2024) belum juga rampung dikerjakan. 

Di lokasi proyek masih terlihat ada para tukang yang melakukan pekerjaan dan terdapat material pasir dan tumpukan paving yang belum terpasang. 

Di lokasi proyek jogging track Desa Gemantar masih ada pekerja yang sedang melakukan pemasangan paving. (Foto: iNews/Sugiyanto). 
 

Kepala Desa Gemantar, Suradi saat dikonfirmasi menyebut, terjadinya ketidaktepatan waktu pengerjaan tersebut disebabkan oleh pekerja proyek yang meninggalkan pekerjaannya. Ia beralasan bahwa pekerja proyek meninggalkan pekerjaannya karena sedang mengurusi anaknya yang sedang lahiran di Rumah Sakit. 

"Maaf itu tukangnya (pekerja-red) malah ditinggal, anaknya lahiran operasi di Rumah Sakit," kata Suradi kepada iNews Sragen. Selasa (9/1/2024). 

Suradi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan kepada tukang supaya pekerjaan tersebut jangan sampai molor. 

"Menjadi mundur, itu sebenarnya sudah saya ingatkan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait bagaimana soal pencairan anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari proyek tersebut, Suradi tidak menjawab. 

Proyek yang seharusnya selesai dikerjakan pada akhir Desember 2023 ini lantas mendapat sorotan dari banyak pihak. 

Mendapati itu, Ketua LSM TOPAN RI, Agus Triyono atau akrab disapa Agus LD turut buka suara, pihaknya menyebut proyek tersebut sarat akan kecurangan, bagaimana bisa proyek Dana Desa Tahun anggaran 2023 yang seharusnya rampung di Bulan Desember lalu itu masih dikerjakan sampai Bulan Januari Tahun 2024. 

Agus LD menerangkan, bahwa itu sangatlah tidak benar, bahwa managemen pada suatu pekerjaan proyek itu juga harus memperhatikan ketepatan waktu, sedangkan dalam aturan tidak diperbolehkan menggarap proyek melewati batas waktu yang telah ditentukan, apalagi itu proyek Dana Desa, yang mana ada pertanggungjawabannya. 

"Apapun alasannya jelas tidak diperbolehkan, masak sih proyek Tahun Anggaran 2023 yang seharusnya rampung di Bulan Desember atau akhir Tahun masih dikerjakan sampai Bulan Januari 2024, ya jelas tidak boleh lah!," ujarnya.

"Kalau alasannya karena tukang sedang ada keperluan keluarga, kan bisa sementara dicarikan tukang lain," imbuhnya. 

Agus LD berpendapat, bahwa proyek jogging track itu juga diindikasi adanya ketidakberesan soal administratif, hal itu bisa dilihat dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) proyek tersebut. 

"Proyek DD Tahun Anggaran 2023 seharusnya juga selesai di akhir Tahun 2023, sedangkan kenyataan di lapangan hingga Januari 2024 proyek tersebut belum selesai dikerjakan, lantas itu LPJ-nya bagaimana, apakah anggaran tersebut dicairkan, sedangkan sampai sekarang proyeknya saja belum kelar? ini tidak beres administrasinya," paparnya.

Selain itu, Agus LD juga menyoroti hasil pekerjaan proyek tersebut, dikatakannya ada beberapa sudut bangunan yang sudah pecah. 

Beberapa titik bangunan jogging track Desa Gemantar yang sudah pecah, sementara paving belum selesai terpasang. (Foto: Kolase). 
 

"Ada beberapa titik bangunan yang ternyata juga sudah pecah, kami ada gambarnya," pungkasnya.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network