SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melalui 12 Panwaslu kecamatan melantik dan membekali 2.530 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Monitoring Evaluasi (monev) terhadap proses pelantikan dan pembekalan PTPS di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo itu dilakukan Bawaslu Sukoharjo dan jajaran sekretariat, Senin (22/1/2024).
"Monev untuk memastikan proses pelantikan dilakukan serentak oleh 12 Panwaslu kecamatan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki
"Untuk kebutuhan PTPS di Kabupaten Sukoharjo sendiri 2.533 orang tersebar di 167 desa/kelurahan. Pengumuman jumlah sebanyak itu sudah dilakukan pada, Jum'at (19/01/2024) oleh seluruh Panwaslu kecamatan," terang Rochmad.
Namun seiring berjalannya waktu hingga hari pelantikan pada, Minggu (21/01/2024), dari 2.533 orang tersebut terdapat tiga orang yang telah diumumkan lolos, menyatakan mengundurkan diri.
Satu PTPS dari Kecamatan Grogol menyatakan mengundurkan diri setelah adanya temuan yang bersangkutan terikat perkawinan dengan penyelenggara lain yakni seorang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, satu PTPS dari Kecamatan Bendosari mengundurkan diri lantaran tak mendapat izin dari pekerjaannya. Meskipun dalam pendaftarannya keduanya telah melampirkan izin dari pekerjaannya.
Terakhir, satu PTPS dari Kecamatan Sukoharjo mengundurkan diri lantaran tidak dapat melaksanakan tugas pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
"Untuk mengisi kekosongan tiga PTPS yang mengundurkan diri, Panwaslu kecamatan bisa melakukan rekrutmen susulan mulai, 23 Januari 2024, sesuai Juknis yang dikeluarkan Bawaslu RI," ujar Rochmad
Dijelaskan, PTPS menjadi ujung tombak demokrasi mengawal proses Pemilu Serentak 2024 di seluruh TPS menuju Pemilu yang Langsung Bebas Rahasia Jujur dan Adil.
"Diharapkan semangat, loyalitas serta integritas selalu dijaga oleh masing-masing PTPS dalam melaksakan tugasnya," tegasnya.
Masa kerja PTPS satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait