SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria residivis kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo
Tersangka berinisial DD (44) warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, berhasil disergap di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Saat ini yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
“DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu. Dari pengakuannya, narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi 3 paket dan akan dijual lagi atau diedarkan,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Selasa (30/1/2024).
Selain barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang disita, dari tangan DD juga turut diamankan 1 buah hape, dan kartu debit BCA. Adapun sabu yang diamankan memiliki berat 0,74 gram.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka ini merupakan residivis tindak pidana narkotika pada 2020 lalu dan divonis 4 tahun penjara," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, DD terancam bakal kembali menghuni penjara dengan jerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah maka DD dapat dikenai hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait