SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria berinisial AHW (33), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo setelah buron masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 2 tahun.
AHW ditangkap lantaran teridentifikasi sabagai pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
"Yang bersangkutan ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada 17 Januari 2024," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus mewakili Kapolres AKBP Sigit, Rabu (31/1/2024).
Menurut Dimas, dalam aksinya tersebut AHW tidak sendiri. Ia menjambret tas milik korban YN, dengan cara menarik tas secara paksa dari korbannya saat korban mengendarai sepeda motor.
"AHW bersama temannya yang berinisial NAP. NAP berhasil diamankan sesaat setelah kejadian, namun AHW dapat melarikan diri setelah diteriaki oleh warga sekitar," ungkap Dimas.
Kasat Reskrim juga menambahkan, dalam kasus yang terjadi sekira 2 tahun lalu itu, AHW mengira bahwa polisi sudah lupa terkait kasusnya.
Atas perbuatannya, AHW dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Dimas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait