SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Perjuangan warga terdampak bau busuk pencemaran limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dalam menuntut keadilan melalui jalur hukum nampaknya masih jauh dari kata berhasil.
Setelah banding gugatan class action di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, warga bersama kuasa hukum dari LBH Semarang yang tergabung dalam Tim Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu) menyampaikan pernyataan kasasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (7/2/2024).
Dalam pernyataan kasasi itu, tim kuasa hukum warga menilai hakim pemeriksa perkara gugatan class action yang diajukan warga terhadap pelaku pencemaran, yaitu PT RUM dalam perkara nomor: 29/Pdt.G/2023/PN Skh tidak teliti, bahkan terkesan menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang ada.
"Sebelumnya 185 warga Sukoharjo mengajukan gugatan (perdata) class action terhadap PT RUM atas pencemaran lingkungan berupa bau busuk dan perusakan sungai akibat limbah cair hasil produksi yang dibuang ke Bengawan Solo," kata Nico Wauran koordinator tim kuasa hukum dari LBH Semarang.
Pada awalnya warga mengajukan gugatan class action di PN Sukoharjo. Namun gugatan itu ditolak. Kemudian mengajukan banding ke PT Semarang. Lagi-lagi keputusannya juga tidak memihak warga, alias juga ditolak.
"Ternyata PT Semarang dalam keputusan banding itu juga tidak memihak kepada warga yang terdampak pencemaran PT RUM," ungkap Nico.
Selain menyampaikan pernyataan kasasi bersama perwakilan warga, Nico juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga majelis hakim PN Sukoharjo yang telah memutus menolak gugatan class action warga.
"Kami telah melaporkan tiga majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung dan juga ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, yang saat ini sedang diperiksa oleh dua lembaga tersebut," terangnya.
Atas kasus pencemaran lingkungan yang telah mendapat protes warga hingga beberapa diantaranya harus menjalani hukuman penjara lantaran dinilai anarkis saat unjuk rasa, PT RUM sejak 10 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sidang pertama, perkara nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh dengan terdakwa PT RUM digelar pada, 14 September 2023. Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Sukoharjo mendakwa PT RUM melanggar berbagai pasal tindak pidana pencemaran lingkungan.
Pada sidang lanjutan yang digelar pada 14 Januari 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut PT RUM dengan pidana denda Rp 3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait