Hal yang menjadi perhatian khusus dalam pelaksanaan program ini adalah kekhawatiran UMKM akan pajak yang dikenakan kepada usaha mereka setelah dilakukan legalisasi usaha.
"Padahal, hal tersebut bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena pajak dikenakan pada UMKM dengan syarat tertentu," imbuh Damar yang juga Kordes KKN Undip di Kelurahan Banmati.
Menurut Dosen Pendamping Lapangan KKN, Muhamad Azhar, S.H., LL.M, program penyuluhan dan pendampingan pembuatan NIB sebagai legalitas usaha bagi UMKM merupakan langkah awal yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
"Program ini juga merupakan bentuk perwujudan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait dengan upaya memberi kemudahan perizinan usaha bagi UMKM," ujarnya.
Sementara, Lurah Banmati, Aning Suprapta menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN Undip yang telah melakukan pencerdasan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai pentingnya legalitas usaha.
"Ini juga sejalan dengan program yang sedang kami laksanakan yaitu pendataan UMKM yang tersebar di Kelurahan Banmati," sebutnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait