Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyatakan bahwa pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait