SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan, yang terlibat dalam modus meminjam sepeda motor lalu membawanya kabur.
Pelaku, Riyan Feri Setyawan alias Feri (45 tahun), warga Dusun Sendangwuluh, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy nopol AD 2568 OE milik Sri Widodo (47 tahun), warga Dusun Pantirejo, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen pada 10 November 2023.
Pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Jepara setelah meminjamnya dari Sri Widodo dengan alasan hendak menuju Mondokan, Kabupaten Sragen.
Setelah menunggu berjam-jam tanpa kedatangan Feri, Sri Widodo melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanon dan dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi bahwa Feri berada di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pada Senin (4/3/2024).
Feri mengakui perbuatannya, dan bersama dengan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi barang bukti, ia dibawa ke Polsek Tanon untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait