SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian pompa dinamo mesin pompa air PWS di sejumlah enam kecamatan Kabupaten Sragen, Sabtu (9/3/2024).
Pelaku-pelaku tersebut berinisial AM (35 tahun) dan S (60 tahun), keduanya warga Sambungmacan, Sragen. Penangkapan dilakukan setelah mereka melakukan aksi pencurian di rumah PWS 605 area persawahan Dukuh Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan pencurian mesin pompa air PWS 605 milik kelompok tani Pamardi Tani Kedungwaduk pada 4 Maret 2024.
Tim Opsnal berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkap keduanya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di enam kecamatan Kabupaten Sragen. Beberapa kecamatan yang terkena aksi pencurian antara lain Karangmalang, Tanon, Miri, Kalijambe, Sidoharjo, dan Plupuh.
Identitas pelaku berhasil diungkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil menangkap dua tersangka. Pelaku telah melakukan aksinya di enam kecamatan Kabupaten Sragen, dengan total 16 TKP.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyeldikan lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait