Rumah Ambrol, Warga Perum Jayan Town House Colomadu Tuntut Tanggung Jawab Developer

Nanang SN
Badrus Zaman kuasa hukum Edward menunjukkan kondisi rumah No.15 Perum Jayan Town House yang dindingnya ambrol.Foto:iNews/Nanang SN

KARANGANYAR,iNewsSragen.id - Seorang warga pemilik rumah No.15 di Perum Jayan Town House, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menuntut tanggung jawab developer lantaran rumah paling ujung yang dibelinya itu tiba-tiba ambrol. Diduga ada kesalahan dalam kontruksi.

Edward (35) sang pemilik rumah melalui Badrus Zaman dari firma hukum MBZ Keadilan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menuntut kepada pihak developer yakni CV Hananto bertanggung jawab. Tak hanya rumah Edward, sejumlah rumah lain di komplek itu juga mengalami tembok retak meskipun tidak separah rumah Edward.

"Pak Edward menyerahkan pada kami selaku kuasa hukum untuk melayangkan somasi undangan membicarakan hal kerusakan rumah yang dibelinya dari CV Hananto," kata Badrus disela melihat kerusakan rumah Edward, Jum'at (26/4/2024).

Diungkapkan Badrus, Edward dan anggota keluarganya yang telah menempati rumah itu selama lima tahun, kini terpaksa harus mengungsi lantaran keselamatannya terancam sewaktu-waktu.

"Kondisi kerusakan rumah Pak Edward sangat parah. Pada bagian dinding dua kamar hingga sisi dapur roboh menyisakan lobang menganga sangat besar. Sebagian atap rumah juga nyaris ambrol," paparnya.

Peristiwa robohnya dinding rumah Edward disebutkan Badrus berlangsung pada tanggal 21, 23 dan 28 Februari 2024. Hampir separo bangunan rumah hancur.

"Kami pada 1 April 2024 lalu sebenarnya sudah mengirim somasi undangan klarifikasi kepada pemilik CV Hananto berinisial H dengan alamat di Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar," sebut Badrus.

Namun undangan musyawarah itu tidak mendapat tanggapan dari pemilik CV Hananto. Pada 4 April 2024, sesuai tenggat waktu yang tercantum dalam undangan, pemilik CV tidak hadir di kantor MBZ Keadilan guna bermusyawarah.

Badrus pun menegaskan, bilamana  CV Hananto tidak mau menanggapi, dan tidak memiliki itikad baik untuk bermusyawarah, maka jalur hukum sudah disiapkan

"Kami sudah menyiapkan laporan ke Polres Karanganyar. Dalam kasus ini CV Hananto patut diduga melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tentang hak konsumen," paparnya.

Selain itu, CV Hananto juga dapat dijerat pelanggaran Pasal 60 ayat 1, Pasal 63 dan Pasal 65 UU Jasa Konstruksi tentang kegagalan bangunan pada bangunan yang ditempati belum genap 10 tahun.

"Ini kan baru lima tahun ditempati. Maka kami menunggu itikad baik dari pihak developer. Saat ini kami sudah mengumpulkan berkas untuk melaporkan kasus ini secara pidana dan perdata," sambunya.

Atas kejadian yang menimpa Edward itu, Badrus berharap sekaligus menyampaikan peringatan bagi pengembang agar tidak gegabah membangun rumah. Bagi konsumen diminta lebih berhati hati memilih pengembang saat akan membeli rumah.

Sementara hingga berita ini ditulis, H selaku pemilik CV Hananto saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk diminta tanggapannya belum memberikan respon.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network