Tegaskan Tidak Pernah Menyatakan Mundur, 2 Caleg PDIP Somasi KPU Sukoharjo

Nanang SN
Sri Sumanta (kiri) kuasa hukum dua caleg PDIP Sukoharjo, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua caleg PDIP yang terpilih sesuai peringkat perolehan suara dalam Pemilu 2024, yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto melalui kuasa hukum melayangkan somasi ke KPU Kabupaten Sukoharjo, Jumat (3/5/2024).

Sri Sumanta, selaku kuasa hukum menyatakan, pihaknya mengapresiasi KPU Sukoharjo yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur, salah satunya UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 426 ayat (1).

Tiwi dari dapil II dan Ngadiyanto dari dapil V, oleh KPU Sukoharjo pada Kamis (2/5/2024) malam, melalui rapat pleno telah ditetapkan sebagai caleg terpilih dari dapil masing -masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2024-2029.

"Selanjutnya yang ingin kami tegaskan bahwa klien kami atas nama Tiwi dan Ngadiyanto tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam kententuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu," sebut Sumanta dalam somasinya.

Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan Surat KPU RI Nomor: 664/PL.019-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024.

"Dari semua itu sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien kami tersebut tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2024-2029," tandasnya.

Atas dasar itu, Sumanta mengingatkan KPU dan atau pihak yang lain agar tidak berupaya melakukan tindakan inskonstitusional, termasuk didalamnya memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri.

"Perbuatan itu jelas cacat hukum, patut diduga KPU dan pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.

Pemaksaan kehendak itu disebutkan, termasuk melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelenggara pemilu.

"Karena itu, kami mengingatkan kembali pada KPU Sukoharjo khususnya, agar bertindak secara konstitusional dan berpedoman pada aperaturan perundang-undangan yang berlaku. Somasi ini kami kirim dengan tembusan KPU RI, KPU Jawa Tengah, Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah," imbuh Sumanta.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo membenarkan telah menerima somasi tersebut. Sebagai langkah lebih lanjut, surat itu langsung diserahkan ke divisi hukum agar segera ditanggapi.

"Ya, tadi kami sudah menerima (somasi) itu. Sudah kami disposisikan ke divisi hukum untuk menjawabnya. Tapi karena saat ini masih di Jakarta, maka masih menunggu dulu," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network