SRAGEN, iNewssragen.id - Sebanyak 212 warga Desa Banyuurip, Kecamatan Jenar, diperiksa oleh Inspektorat Sragen terkait pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran (TA), Senin (13/5) . Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi pelaksanaan bantuan bedah rumah yang sempat diadukan ke Inspektorat Sragen. Warga diminta memberikan penjelasan atas permintaan Kades Banyuurip mengenai penggunaan bantuan tersebut.
Nyamin, salah satu penerima bantuan, menjelaskan bahwa ia menerima Rp 20 juta langsung ke rekeningnya, yang digunakan untuk pembelian material dan membayar pekerja. Nyamin menegaskan bahwa penggunaan dana berjalan lancar tanpa potongan, dan ia terkejut mengapa bantuan yang bermanfaat ini dipersoalkan.
Sutarto, warga Dukuh Sempu RT 15, mengungkapkan bahwa penerima BSPS di kelompoknya menerima bantuan dalam bentuk uang yang digunakan untuk membeli material bangunan. Setiap kelompok, dipimpin oleh ketua RT, menunjuk toko material dengan harga terendah berdasarkan kesepakatan bersama.
Suradi, Ketua RT 18 Dukuh Bungkus, menyatakan bahwa kelompoknya yang terdiri dari 13 anggota juga menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan menunjuk toko material di Tangen. Ia berharap bantuan bedah rumah ini dapat terus diberikan mengingat masih banyak warga yang membutuhkan.
Mbah Wito dari Dukuh Gobang menambahkan bahwa bantuan yang diterimanya berupa material, dan meskipun terkadang ia harus membeli material sendiri, biaya tersebut diganti. Hal serupa diungkapkan oleh Ketua RT Gobang, Suratmin, yang menjelaskan bahwa pengembalian biaya bukanlah sisa anggaran, melainkan penggantian biaya material yang dibeli sendiri oleh warga.
Parwoto, warga Kedu RT 8, mengungkapkan bahwa bantuan diterima dalam bentuk material dari toko di Banaran, Sambungmacan. Sementara itu, Ibu Mulatri dari Dukuh Sempu RT 15 menyatakan bahwa bantuan tersebut sangat membantu warga kecil yang tidak mampu membangun rumah tanpa bantuan.
Kades Banyuurip, Suroto, menjelaskan bahwa desanya mendapat 212 titik bantuan bedah rumah tidak layak huni untuk tahun 2022. Bantuan diberikan melalui permohonan ke Kementerian PUPR karena Desa Banyuurip termasuk wilayah tertinggal dengan banyak warga tidak mampu.
Pelaksanaan bantuan dibagi menjadi 17 kelompok dengan penunjukan toko material berdasarkan kesepakatan warga untuk mendapatkan harga terendah. Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima dan berjalan lancar sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dengan demikian, penjelasan para warga dan klarifikasi dari Kades Banyuurip menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan bedah rumah BSPS di Desa Banyuurip berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan, memberikan manfaat yang signifikan bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, menyatakan bahwa dalam penyelidikan terkait aduan Program Bantuan Stimulan Swadaya (BSPS) Desa Banyuurip, pihaknya masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) dari masyarakat. Langkah ini termasuk mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap warga penerima bantuan bedah rumah BSPS tersebut.
Badrus menjelaskan bahwa saat ini Inspektorat Sragen belum menemukan adanya kerugian atau penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. "Kami baru sebatas melakukan klarifikasi dan membagi kelompok penerima bantuan terlebih dahulu. Karena masih dalam tahap pulbaket, belum ada temuan mengenai kerugian dalam aduan tersebut," ujar Badrus saat dihubungi.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada indikasi pasti mengenai adanya pelanggaran atau masalah dalam pelaksanaan bantuan BSPS di Desa Banyuurip. Pemeriksaan lebih lanjut dan pengumpulan data yang lebih detail akan dilakukan untuk memastikan apakah ada ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam program tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait