WONOGIRI, iNewsSragen.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri mengungkapkan bahwa bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi dan terlambat uji KIR, Selasa (14/5/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo, menjelaskan bahwa bus tersebut, bernomor polisi AD 7524 OG dan bernama Trans Putera Fajar, terakhir melakukan uji KIR pada tanggal 6 Juni 2023.
Uji KIR seharusnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, sehingga seharusnya sudah dilakukan lagi pada Desember 2023.
Menurut Waluyo, selain terlambat uji KIR, bus tersebut juga telah mengalami perubahan bentuk dan peruntukan dari aslinya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait