Lahan Milik Pemkab Sragen di Klaim Dipasangi Plakat Sepihak oleh Tiga Warga, Jadi Sorotan

Joko Piroso
Petugas Satpol PP Sragen mencopot plakat lahan hak milik yang dipasang sepihak warga di lahan milik Pemkab Sragen, Senin (1/7/2024).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Lahan sawah eks-banda desa milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen yang terletak di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen Kota, Sragen, menjadi sorotan setelah klaim sepihak oleh tiga orang warga setempat.

Mereka memasang plakat atas nama mereka sendiri di lahan tersebut, meskipun sudah terpasang plakat permanen atas nama Pemkab Sragen.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Maret 2024, kejadian serupa juga tercatat. Pada Minggu (30/6/2024), plakat baru yang dipasang oleh warga tersebut kembali ditemukan di lahan tersebut.

Menanggapi hal ini, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen turun langsung ke Lokasi, Senin (1/7/2024) untuk mencabut plakat yang dipasang oleh warga di tengah sawah eks-banda desa tersebut.

Muji Ashadi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sragen menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tindak lanjut dari pihak Aset Daerah. Mereka memastikan bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemkab Sragen.

Ashadi menegaskan bahwa plakat yang dipasang oleh warga didasarkan pada fotokopi sertifikat, namun klaim kepemilikan mereka tidak dapat dipertahankan karena bukti yang dimiliki Pemkab Sragen jauh lebih kuat. Mereka telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Negara (BPN), untuk memverifikasi kepemilikan lahan tersebut.

Tindakan Satpol PP untuk mencabut plakat adalah untuk menjaga keabsahan dan kepemilikan aset daerah tersebut. Mereka menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, mengingat bukti kepemilikan yang sah dimiliki oleh Pemkab Sragen.

Nanang Sulistyo Nugroho, Ketua Tim Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, menjelaskan kronologi terkait tanah eks-banda desa yang menjadi sengketa.

Menurut Nanang, tanah ini bermula sebagai tanah eks-banda desa atau eks-lungguh bayan, yang pada masa pemerintahan Bupati H.R. Bawono diinstruksikan untuk dikembalikan ke pemerintah daerah setelah selesai digarap.

Namun, tanah tersebut ternyata telah disertifikatkan atas nama pihak lain, yang kemudian sertifikatnya ditarik kembali oleh Pemkab Sragen untuk dihapuskan di Badan Pertanahan Nasional.

Pada tahun 1994, Pemkab Sragen kemudian berhasil mengajukan sertifikat atas lahan tersebut atas nama Pemkab Sragen, sehingga sejak saat itu tanah tersebut menjadi aset Pemkab Sragen dengan luas 2.640 m2 dan 4.768 m2.

Nanang menjelaskan bahwa meskipun Pemkab Sragen telah melakukan lelang atas lahan ini sejak tahun 1994, tiga orang warga melakukan klaim sepihak terhadap lahan tersebut. Konflik ini sempat berlanjut ke Pengadilan Negeri Sragen, namun karena kewenangan yang tidak tepat, kasusnya seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meskipun demikian, hingga saat ini tidak ada gugatan yang diajukan ke PTUN. Pemkab Sragen telah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan aset daerah ini, termasuk dengan mengirimkan surat pada tanggal 28 Juni 2024 kepada pihak yang bersangkutan, memberi peringatan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Mereka dilarang untuk menggarap lahan tersebut, namun tindakan pemasangan plakat oleh warga terjadi pada Minggu setelah peringatan tersebut.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network