JAKARTA, iNewsSragen.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan untuk memberhentikan secara permanen Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keputusan ini diambil dalam konteks sidang terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan, Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Buru Aktor Intelektual Penipuan Like Youtube di Kamboja, Polda Metro Koordinasi ke Divhubinter
Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait