Sementara Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut daripada permohonan eksekusi dari PP Muhammadiyah dengan Penetapan Ketua PN Sukoharjo Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN. SKH atas perkara SHM 4041 di Kelurahan/ Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo.
"Berdasarkan keputusan itu dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa," pungkas Deni.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait