KOTA WARINGIN BARAT, iNewsSragen.id - Tak terima dituduh selingkuh oleh suami, seorang istri di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tega menghabisi nyawa suami.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Perumahan Karyawan PT. SINP (Astra Gup) Afdeling Golf, Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, Sabtu 3 Agustus 2024 sskira pukul 04.30 WIB.
Kronologis kejadian, awalnya pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB tersangka HMP terlibat perdebatan dengan sang suami BS di rumah. Saat itu korban menuduh tersangka berselingkuh, kemudian setelah itu tersangka dan korban tidur malam.
Pada pagi hari, sekitar pukul 04.30 WIB, HMP terbangun dan menuju dapur untuk mengambil pisau dapur.
HMP membawa pisau tersebut ke kamar tidur di mana BS masih tidur terlentang. HMP menusukkan pisau ke tenggorokan BS, menyebabkan BS kejang dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah membunuh suaminya, HMP menutupi mayat BS dengan seprai, memindahkan mayatnya ke kamar depan, dan membersihkan bekas darah di lantai menggunakan alat pel.
Setelah kejadian, HMP menyerahkan diri ke Polsek Arut Utara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, seprai, spring bed yang terdapat bercak darah, dan alat pel lantai.
HMP dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama 15 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait