Kisruh Sistem Komandante di Sukoharjo, DPP PDIP Putuskan Caleg Terpilih Berdasarkan Suara Terbanyak

Nanang SN
Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Yudi Kurniawan atau Wawan Wulung.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Peluang pelantikan dua calon legislatif (caleg) terpilih dari DPC PDIP Sukoharjo, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto, yang digusur akibat sistem komandante stelsel terbuka lebar.

Selain saat ini tengah berproses melalui kuasa hukum melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, muncul surat dari DPP PDIP menyatakan bahwa caleg terpilih yang dilantik berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Ikhwal surat itu dibenarkan oleh Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Yudi Kurniawan atau Wawan Wulung saat dikonfirmasi wartawan pada, Kamis (15/8/2024). Ia mengungkapkan, surat tersebut tertanggal 26 Juli 2024 ditandatangani Ketum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Surat mengenai penetapan caleg terpilih hasil Pemilu dari DPP PDIP itu ditujukan ke KPU RI dengan tembusan Bawaslu RI," kata Wawan.

Mengutip isi surat sebagai berikut, mempertimbangkan dinamika dan anomali politik pelaksanaan Pemilu 2024, DPP PDIP memandang bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 harus berdasarkan suara terbanyak.

Suara terbanyak dimaksud, diperoleh dari masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di masing-masing dapil.

Seperti diketahui, hasil rapat pleno KPU Sukoharjo, Aristya yang memperoleh suara tinggi akan diganti Joko Triyanto, sedangkan Ngadiyanto diganti Anton. Pergantian itu dilakukan berdasarkan surat pengunduran diri yang dikirim DPC PDIP Sukoharjo ke KPU.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, saat diminta menanggapi surat DPP PDIP tersebut mengaku akan bertindak normatif, yakni sesuai Surat KPU RI Nomor 1.598, menyebut KPU kabupaten/kota yang belum selesai perkara hukumnya di pengadilan negeri (PN), agar tidak mengusulkan pelantikan anggota DPRD.

“Mungkin ini berbeda jalur ya. Dalam surat disebut yang berproses di PN. Tapi KPU Sukoharjo berproses di PTUN. Jadi kami tetap mengusulkan pelantikan anggota DPRD Sukoharjo terpilih (termasuk Aristya dan Ngadiyanto)," kata Syakbani.

Pelantikan anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 9 September 2024, sesuai Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Sukoharjo dalam Pemilu 2024.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network