PN Sukoharjo Kabulkan Gugatan Praperadilan SP3 Sengketa Waris

Nanang SN
Sidang pembacaan putusan hakim praperadilan di PN Sukoharjo dengan pemohon Asri Purwanti, perkara keabsahan SP3 kasus sengketa waris.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, I Made Sugiarto, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Asri Purwanti dari kantor hukum Law Firm Asri & Partner dalam perkara penghentian penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Waris (SKW).

Dalam sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Skh, pada Senin (19/8/2024), hakim memerintahkan Polres Sukoharjo sebagai termohon I dan Kejari Sukoharjo sebagai termohon II kembali membuka kasus yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik kepolisian pada 2021 silam.

"Isu perkara ini kan penghentian penyidikan, dan majelis hakim mengabulkan praperadilannya. Berarti penyidik harus melanjutkan lagi penyelidikannya terhadap perkara ini, minimal sudah ada dua alat bukti yang cukup," kata Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana ditemui usai sidang.

Menurutnya, putusan hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan berdasarkan keyakinan bahwa dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik tersebut sebenarnya sudah cukup untuk di bawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke sidang penuntutan.

"Tentunya, tetap harus dilakukan pengumpulan data-data baru, atau bukti-bukti baru terkait dengan permasalahan ini supaya lebih terang lagi. Inti dari perintah hakim adalah melanjutkan penyelidikan kasus, karena penghentian (SP3) ini dinyatakan tidak sah," tegas Deni.

Selaku pemohon gugatan praperadilan, Asri yang dalam perkara ini sebagai kuasa hukum lima warga Sukoharjo korban dugaan pemalsuan SKW, mengaku sangat terharu dan bersyukur atas putusan hakim mengabulkan gugatannya.

"Alhamdulillah, hari ini selesai, gugatan kami dikabulkan. Bahwa hakim memutuskan SP3 dari kepolisian itu tidak sah. Dalam perkara ini, kami berjuang mati-matian secara 'pro bono' membela klien kami yang merupakan warga tidak mampu yang haknya (sebagai ahli waris) dirampas," ungkap Asri.

Dengan putusan hakim tersebut, lanjut Asri, membuktikan bahwa penggunaan Pasal 109 yang dijadikan landasan polisi menerbitkan SP3 dalam perkara sengketa waris ini ternyata tidak selalu dapat dibenarkan, tergantung dari pokok permasalahannya.

"Karena selama ini banyak perkara yang kami tangani dihentikan oleh penyidik dengan dasar Pasal 109 itu. Padahal dalam perkara ini sudah ada tersangkanya, tapi karena berkas bolak-balik dikembalikan oleh kejaksaan, sehingga penyidik kemudian menerbitkan SP3," ungkap Asri.

Asri yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah itu berharap dengan dibukanya kembali perkara sengketa waris antara dua keluarga ahli waris dari almarhum Sularno, pihak yang telah dirugikan karena hak warisnya dirampas bisa mendapat keadilan.

"Kasus ini kami laporkan ke Polres Sukoharjo pada 2016 silam hingga terbit surat penetapan tersangka 2019 terhadap enam orang terlapor, yakni Sugiyem dan lima orang anaknya bernama Sarwoto, Sukamdi, Sumarsih, Nurhayadi, dan Nurhayati," papar Asri.

Namun penanganan perkara yang tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo itu, pada 2021 oleh Polres Sukoharjo dihentikan melalui SP3, alasannya tidak cukup bukti. Enam orang terlapor yang sudah jadi tersangka, akhirnya bebas.

"Jadi kasus ini bermula dari sengketa harta warisan antara dua keluarga yang merupakan keturunan dari Sularno (alm) alias Harno Miharjo yang meninggal pada, 19 April 2009. Ia meninggalkan dua istri, Sugiyem istri pertama dengan lima anak dan Sadiyem istri kedua dengan tujuh anak," beber Asri.

Asri selaku kuasa hukum dari pihak istri kedua, yakni Sadiyem dan tujuh anaknya, mengungkapkan bahwa Sularno meninggalkan harta warisan berupa sebidang sawah di Kelurahan Combongan seluas 2621 m2 dan tanah berikut bangunan seluas 705 m2 di Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

"Harta pusaka itu peninggalan dari orangtua Sularno, bukan gono-gini. Namun oleh Sugiyem dan lima anaknya, pada Januari 2011 dibuatkan SKW hingga terbit sertifikat pada 2015 dengan menghapus nama Sadiyem dan tujuh anaknya sebagai ahli waris yang sah," ujarnya.

Sepanjang penanganan kasus itu berjalan sejak dilaporkan pada 2016, hingga kini dari pihak pelapor sudah tiga orang meninggal dunia, salah satunya Sadiyem, istri kedua. Sedangkan dari pihak terlapor ada dua orang yang meninggal dunia, salah satunya Sugiyem, istri pertama.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo saat diminta tanggapannya atas putusan hakim tersebut, belum dapat memberikan pernyataan. Pihak Polres Sukoharjo kemungkinan akan berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Jateng.

"Dengan Polda (Jateng) saja, jangan saya," jawab Dimas singkat sesaat keluar dari ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Sukoharjo.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network