Sementara itu, Kuasa Hukum Harwanto, Danang Ari Wibowo, SH., MH pun menyayangkan pemberitaan yang tayang di beberapa media online karena dinilai dimuat secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi kebenarannya kepada kliennya.
"Tidak hanya itu, pada isi narasi berita yang tayang juga terkesan menghakimi dan membunuh karakter klien kami, keluarga dan pekerjaannya. Klien kami diberitakan telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Seharusnya media memberitakan secara obyektif, para pihak dikonfirmasi satu per satu dan tidak memihak pada satu pihak," kata Danang. Sabtu (31/8/2024).
Danang mengungkapkan, atas adanya pelaporan oleh pihak pelapor, pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses yang tengah bergulir di Kepolisian.
"Kami mengikuti dan menghormati proses yang sedang berlangsung di Kepolisian," katanya.
Demi kepentingan kliennya, masih menurut Danang, pihaknya juga akan mengambil upaya hukum memperjuangkan hak kliennya.
"Kami juga akan melakukan upaya hukum, nanti akan kami sampaikan selanjutnya," pungkasnya
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait