Kotak Kosong Menggema, Ini Alasan Bawaslu Sukoharjo Tolak Gugatan Tuntas

Nanang SN
Sidang musyawarah sengketa pemilihan di Bawaslu Sukoharjo dengan agenda pembacaan putusan.Foto:iNews/ Istimewa

Menurut Rochmad, dalam persidangan, keterangan para saksi yang dihadirkan pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya kesalahan dalam proses verfak yang dilakukan petugas verifikator yang ditugaskan oleh KPU Sukoharjo selaku termohon.

“Keterangan dari saksi pemohon hanya seputar prosedural proses verfak dukungan masyarakat. Bukan langsung membuktikan ke dukungan masyarakat yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” sebutnya

Menyinggung keberatan pemohon terkait penolakan majelis terhadap permintaan menghadirkan saksi ahli dalam musyawarah, Rochmad menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi ahli merupakan kewenangan mutlak majelis.

"Majelis telah mengumpulkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon. Keterangan saksi dan alat bukti lain dinilai cukup sebagai pertimbangan dalam putusan," imbuhnya.

Sedangkan, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo yang hadir dalam sidang keputusan musyawarah memastikan Pilkada Sukoharjo akan diikuti satu paslon tunggal yang diusung parpol melawan kotak kosong.

"Sebelumnya mekanisme tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon sudah dibuka selama tiga hari. Namun tidak ada bapaslon yang mendaftar ke KPU Sukoharjo hingga batas waktu pendaftaran habis," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network