Ditegaskan Kapolres, kejadian meninggalnya santri yang diketahui berasal dari Jebres Solo tersebut, bukan dilatari bullying atau perundungan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan hanya ada satu terduga pelaku yang tak lain merupakan santri senior.
"Ada beberapa saksi yang melihat dan sudah kami minta keterangannya. Untuk penyebab pastinya kematian kami masih menunggu hasil dari dokter forensik, kemudian juga akan kami lakukan gelar perkara sebelum naik ke penyidikan," sambung Sigit.
Ditambahkan Kapolres, dalam perkara ini pihaknya menerapkan pasal perundang-undangan tentang anak, yakni Pasal 76C junto 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait