Kasus Santri Meninggal di Ponpes, Kapolres Sukoharjo: Bukan Korban Perundungan!

Nanang SN
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers kasus meninggalnya seorang santri yang diduga dianiaya seniornya.Foto:iNews/ Nanang SN

Ditegaskan Kapolres, kejadian meninggalnya santri yang diketahui berasal dari Jebres Solo tersebut, bukan dilatari bullying atau perundungan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan hanya ada satu terduga pelaku yang tak lain merupakan santri senior.

"Ada beberapa saksi yang melihat dan sudah kami minta keterangannya. Untuk penyebab pastinya kematian kami masih menunggu hasil dari dokter forensik, kemudian juga akan kami lakukan gelar perkara sebelum naik ke penyidikan," sambung Sigit.

Ditambahkan Kapolres, dalam perkara ini pihaknya menerapkan pasal perundang-undangan tentang anak, yakni Pasal 76C junto 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network