Polisi Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Kartasura, 0,43 Gram Sabu Disita

Nanang SN
JN (kaos putih menghadap petugas) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba diperiksa Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idSatuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial JN (30) warga Colomadu, Karanganyar atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan JN semakin menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba, khususnya di Kecamatan Kartasura. Ia ditangkap di wilayah Desa Ngabeyan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, menerangkan bahwa JN dibekuk saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti markoba jenis sabu seberat 0,43 gram," kata Ari, Rabu (25/9/2024).

Oleh anggota Satres Narkoba, JN saat ini telah dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, JN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network