SRAGEN, iNewsSragen.id - Isu mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Sragen menjadi perhatian yang cukup hangat menjelang Pilkada.
TPP yang telah diberlakukan sejak 2014 ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tanggung jawab PNS.
Namun, munculnya rumor tentang potensi penghapusan TPP oleh calon bupati baru menambah ketegangan politik.
Mantan Sekda, Tatag Prabawanto, menekankan pentingnya penyesuaian regulasi TPP dengan UU nomor 1 tahun 2022, yang membatasi belanja pegawai maksimum 30% dari APBD.
Hal ini penting untuk menghindari sanksi dari pusat yang bisa berdampak pada Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum.
Meskipun TPP menjadi sorotan, Tatag menegaskan bahwa penghapusan TPP adalah isu yang tidak berdasar.
Dia juga mengingatkan PNS untuk tetap profesional dan netral dalam menghadapi dinamika politik, serta mengajak semua pihak untuk memikirkan keberlanjutan kebijakan keuangan daerah.
Pada akhirnya, stabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran akan menjadi kunci untuk menjaga pelayanan publik yang optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Dwiyanto, belum memberikan pernyataan resmi mengenai isu ini, menunjukkan bahwa perdebatan seputar TPP dan anggaran belanja pegawai masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait