KLATEN,iNewsSragen.id - Warga Dukuh Tanon, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, jamaah Masjid Sholihin mendadak resah lantaran tanah wakaf disamping masjid yang selama ini dikelola takmir untuk madrasah atau tempat belajar agama masyarakat terancam diambil alih melalui KUA dengan ikrar wakaf untuk salah satu ormas agama Islam besar cabang Klaten.
Selama ini, lahan wakaf yang didapatkan dari tokoh masyarakat desa setempat, yakni almarhum Abdul Mu'in Sholeh Syaebani alias Mbah Mu'in sejak 44 tahun lalu (1980) itu, telah dibangun dan dikelola serta dibiayai secara totalitas oleh Takmir Masjid Sholihin.
Hal itu disampaikan Ketua Takmir Masjid Sholihin, Purwanto, bahwa selama ini lahan wakaf dari Mbah Mu'in rutin dipakai untuk tempat pengajian, pembagian sembako kepada warga sekitar, simpan pinjam tanpa bunga, dan berbagai kegiatan sosial lainnya.
"Hingga kini kegiatan itu terus berjalan dengan baik dan bisa dirasakan secara langsung manfaatnya, khususnya bagi warga sekitar Dukuh Tanon," kata Purwanto, Jum'at (11/10/2024).
Madrasah yang diberi nama TPA Sholihin dengan jumlah siswa sekira 40 anak dan delapan tenaga pengajar, semuanya berasal dari warga sekitar dan dikelola dengan baik secara terus menerus secara berjenjang oleh takmir masjid. TPA itu menjadi kebanggan tersendiri bagi warga.
"Namun, tiba-tiba pada Kamis, 3 Oktober 2024 kami mendapatkan undangan dari KUA Kecamatan Juwiring yang isinya meminta kami hadir untuk menyaksikan ‘ikrar wakaf’ atas lahan tersebut kepada salah satu ormas Islam di Klaten. Padahal selama ini lahan wakaf itu kami yang kelola dan biayai," ungkap Purwanto.
Ia mengaku, undangan dari KUA itu sangat mengagetkan karena tidak ada pemberitahuan atau informasi apapun mengenai rencana ikrar wakaf lahan yang selama ini sudah dikelola takmir akan diberikan kepada pihak lain.
"Peristiwa ini membuat warga sekitar khususnya jama’ah Masjid Sholihin menjadi panik, terlebih kami sebagai takmir yang selama ini mengurus, dan kami merasa selama ini, bahkan lebih dari 44 tahun tidak pernah ada persoalan mengenai lahan yang sudah kami bangun dan kelola. Lantas kenapa ini baru terjadi sekarang," ujar Purwanto.
Ia pun lantas bertanya, apakah ahli waris dari Mbah Mu'in tidak mengerti kalau selama ini sudah di wakafkan ke Takmir Masjid Sholihin.
"Apakah KUA Kecamatan Juwiring tidak melakukan pengecekan atau melihat lokasi dulu ketika akan memproses sebuah lahan untuk menjadi objek wakaf?," kata Purwanto.
Disisi lain, ia juga mempertanyakan itikad baik pengurus ormas Islam yang akan menerima wakaf kenapa tidak melakukan verifikasi dulu sehingga dengan mudah akan menerima wakaf.
"Hal itu terus menjadi pertanyaan kami dan menjadikan kami kebingunggan, hingga kemarin kami berkirim surat ke Forkopimcam melalui Camat Juwiring untuk membantu mencarikan solusi permasalahan kami ini," ungkapnya.
Dalam surat itu, menurut Purwanto, atas nama Takmir Masjid Sholihin dengan tegas menyampaikan tidak dapat menerima dan tidak setuju lahan yang sudah diwakafkan oleh almarhum Mbah Mu'in tersebut diambil alih pihak lain.
"Terlebih selama ini, warga Dukuh Tanon juga telah merasa nyaman dengan pola dan program yang telah dijalankan takmir masjid selama ini yang belum tentu ketika diambil alih oleh ormas Islam akan bisa berjalan dan sejalan dengan warga sekitar," ujarnya.
Senada, Fajar, salah satu warga dan juga tokoh masyarakat Tanon yang kebetulan anaknya menjadi siswa TPA Sholihin menyatakan bahwa selama ini warga sangat nyaman dengan pengelolaan masjid dan TPA Sholihin oleh takmir.
"Bagaimana nanti kalau dikelola pihak lain. Saya kawatir akan membuat gejolak sosial dilingkungan Tanon. Kami berharap masalah ini segera berakhir, semoga kenyamanan yang selama ini ada terus terjaga, semoga kondusifitas warga Tanon tidak tercobak cabik oleh ulah pihak – pihak yang mengutamakan kepentingan kelompok dari pada kepentingan masyarakat," tandasnya.
Menanggapi keberatan dari Takmir Masjid Sholihin tersebut, Kepala KUA Juwiring, Mahudi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa terkait status lahan sudah dilakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh pihak yang akan mewakafkan.
"Untuk pengecekan tanah itu lewat BPN dari yang bersangkutan (ahli waris atau pemilik lahan) bukan KUA, dan sudah di cek ke BPN, keluar SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)-nya. Tidak ada tanah itu sudah wakaf," kata Mahudi melalui pesan WhatsApp.
Ia pun membenarkan jika Takmir Masjid Sholihin mempersoalkan tentang undangan untuk menyaksikan ikrar wakaf, dan ia saat itu meminta agar takmir masjid supaya datang ke pertemuan itu.
"Kami sarankan supaya datang saja karena sudah punya undangannya. (Dalam pertemuan) data rencana mau ikrar kami tanyakan yang hadir, termasuk Pak Takmir menyampaikan pendapatnya. Akhirnya (ikrar wakaf) kami tunda dulu, tunggu penyelesaian dulu sampai sekarang. Dan sertifikat sudah diambil yang punya nama itu. Alias batal," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait