Usai Aksi Mandi Susu, Peternak Sapi Boyolali Sambut Gembira Keputusan Mentan

Nanang SN
Dokumentasi aksi mandi susu peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali pada, Sabtu (9/11/2024), memprotes pembatasan kuota pengiriman susu oleh IPS.Foto:iNews/ Istimewa

BOYOLALI,iNewsSragen.id - Keputusan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, yang mewajibkan semua Industri Pengolahan Susu (IPS) menyerap produk susu dari petani lokal tanpa pembatasan kuota disambut suka cita para peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali.

Keputusan yang disampaikan Mentan setelah rapat koordinasi (rakor) mempertemukan pihak-pihak terkait, yakni peternak dan pengusaha IPS tersebut dinilai telah membuka kembali harapan dan memberi kepastian bahwa produk susu dari petani lokal akan diserap IPS tanpa ada pembatasan kuota.

Seperti disampaikan Sriyono, salah satu peternak sekaligus pengurus KUD Mojosongo Boyolali, yang sebelumnya bersama para peternak sapi dan pengepul susu pada, Sabtu (9/11/2024), menggelar aksi mandi susu dan membuang susu, bersyukur lantaran aspirasi peternak sapi didengar dan ditanggapi pemerintah.

"Alhamdulillah baik. Intinya ini dari Pak Menteri (Amran Sulaiman), ada kewajiban dari semua IPS untuk menyerap susu dari peternak kita. Susu dari peternak lokal harus terserap semua," kata Sriyono, saat dihubungi wartawan usai mengikuti rakor bersama Mentan di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Ia mengaku mengikuti rakor bersama Mentan sebagai perwakilan dari pengepul susu Boyolali bersama seorang rekannya, kemudian juga ada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Ignasius Haryanta Nugraha, serta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Boyolali, Lusia Dyah Suciati.

“Ada kesepakatan, mulai hari ini (Senin-Red) semua IPS akan menyerap susu dari petani lokal. Dengan catatan susu yang disetorkan itu sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan pabrik tersebut,” jelasnya.

Mengutip penjelasan Mentan, dijanjikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang industri produk susu akan diubah, dan mengatur industri pengolah susu diwajibkan untuk menyerap susu dari petani Indonesia.

"Kalau (keputusan) ini sudah dibuka kan dari 140 ton (per hari) bisa terserap semua. Dengan catatan kualitasnya bagus. Standar kualitas pabrik berbeda-beda, kita mengikuti standar pabrik, kita kirimi," terang Sriyono.

Ditambahkan, Mentan menyatakan, agar pihak IPS melakukan pembinaan ke peternak sehingga kualitas susu yang dihasilkan bisa memenuhi standar pabrik. Lebih lanjut Mentan juga membekukan sementara izin impor 5 perusahaan industri pengolahan susu hingga kondisi dibawah membaik dan kondusif.

"Dari Pak Menteri menyampaikan, kalau kualitas nggak masuk khan (jangan) ditolak, cuma (diminta) kan lakukan pembinaan. Jadi akan ada pembinaan lebih lanjut dari IPS untuk membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri," tutupnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network