SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Opsnal Resmob Polres Sragen berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis remi. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, tanggal (13/11/2024), sekitar pukul 01.25 WIB, di pos ronda Kampung Nglebak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Paringotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovin Chodaryanto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan empat orang sedang terlibat dalam perjudian jenis remi di pos ronda setempat.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di pos ronda," jelas AKP Isnovin. "Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan empat orang yang sedang bermain judi remi," lanjutnya.
Keempat pelaku, yang ditangkap tanpa perlawanan, langsung diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu set kartu remi. Para tersangka yang diamankan adalah TT (47), warga Kedawung, SS (43), warga Sidoharjo, AJC (21), warga Sidoharjo, dan H (65), warga Sidoharjo.
Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres Sragen. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Keempat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sragen. Kami juga berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sragen, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata AKP Isnovin.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait