Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia sempat memesan plat nomor palsu untuk mengelabui identitas sepeda motor curian tersebut. Plat nomor palsu dengan nomor P-3883-EKA dipesannya melalui kios di Sragen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait