Mahasiswa MAT Tersangka Kasus Tabrak Lari di Sleman, Terungkap Akibat Dioral Seks

Heru Trijoko
Mayat korban tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta saat dievakuasi petugas. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

SLEMAN, iNewsSragen.id - Seorang mahasiswa berinisial MAT (20) asal Morowali, Sulawesi Tengah, ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki bernama Santoso (45) di Jalan Ringroad Utara, Sleman, DIY. Kecelakaan tragis ini terjadi akibat kelalaian MAT, yang kehilangan konsentrasi saat berkendara karena terlibat dalam aktivitas seksual dioral seks di dalam mobil.

Peristiwa ini bermula ketika MAT mengendarai mobil Xpander bersama seorang teman perempuan berinisial ND. Saat itu, ND melakukan aktivitas oral seks terhadap MAT selama perjalanan dari Simpang Flyover Jombor hingga Perempatan Kampus UPN Veteran Yogyakarta.

Akibat kehilangan konsentrasi, mobil yang dikendarai MAT menabrak pejalan kaki, Santoso, yang tengah melintas. Santoso tewas di lokasi dengan luka berat di bagian kepala. Bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, MAT justru tancap gas meninggalkan korban bersimbah darah di pinggir jalan.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menemukan mayat korban di lokasi kejadian. Setelah penyelidikan, MAT berhasil ditangkap di asrama mahasiswa di Bantul.

Kasatlantas Polres Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan bahwa MAT tidak menyadari telah menabrak orang, meskipun merasakan kendaraannya menabrak sesuatu. “Dia mengira menabrak tiang atau trotoar. Hubungan MAT dengan ND hanya sebatas teman, bukan pacar,” ujar Fikri.

MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp75 juta karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu fokus saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. "Kehilangan konsentrasi saat berkendara, terutama akibat perilaku yang tidak pantas, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain," tegas Kombes Yuswanto.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network