SLEMAN, iNewsSragen.id - Seorang mahasiswa berinisial MAT (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki, Santoso (45), di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DIY. Kejadian ini mengejutkan karena penyebab kecelakaan diduga kelalaian pelaku yang kehilangan konsentrasi akibat melakukan aktivitas seksual atau dioral seks di dalam mobil.
Insiden terjadi ketika tersangka mengendarai mobil Xpander bersama teman perempuannya, ND. Saat itu, keduanya terlibat dalam aktivitas seksual berupa oral seks. Akibatnya, tersangka tidak menyadari bahwa ia telah menabrak seorang pejalan kaki.
"Saya pikir menabrak tiang atau trotoar, saya tidak berhenti dan langsung pergi," ungkap MAT saat konferensi pers di Polres Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Santoso, korban tabrak lari, tewas di tempat dengan luka berat di kepala. Jasadnya ditemukan di pinggir jalan dalam kondisi mengenaskan.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan bahwa MAT ditangkap di sebuah asrama mahasiswa di Bantul setelah penyelidikan intensif. Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka kehilangan konsentrasi saat berkendara karena aktivitas tak pantas di dalam mobil.
MAT dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mengecam tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab pelaku. Peristiwa ini juga menjadi peringatan akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara demi keselamatan bersama.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait