Polsek Tangen Razia Miras Ilegal, 4,5 Liter Ciu Disita

Joko Piroso
Polsek Tangen, Sragen, berhasil mengamankan 4,5 liter minuman keras tradisional jenis ciu dalam operasi penertiban peredaran miras illegal, Selasa (19/11/2024).Foto:iNews/Joko P

Kapolsek Tangen mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal di wilayah mereka. Selain melanggar hukum, miras ilegal dapat membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan.

Polsek Tangen berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa, guna meminimalisasi peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Sragen.

Langkah tegas Polsek Tangen diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mendorong masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban di lingkungan mereka. Razia ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi agenda penting Operasi Mantap Praja Candi 2024-2025.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network