Jelang Masa Tenang, Muncul APK Ajakan Coblos Kolom Kosong di Pilbup Sukoharjo

Nanang SN
Banner APK menyerupai contoh surat suara KPU yang memuat ajakan memilih kolom kosong di Pilbup Sukoharjo terpasang di pinggir jalan area persawahan daerah Sonorejo, Sukoharjo Kota.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Menjelang masa tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) ajakan mencoblos kotak kosong atau kolom kosong di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sukoharjo 2024, terlihat terpasang di daerah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo Kota, Jum'at (22/11/2024) siang.

APK seukuran banner dengan logo KPU dan logo Pemkab Sukoharjo itu terpasang menempel pohon dipinggir jalan area persawahan. Nampak dalam gambar ada kolom nomor 1 dengan contoh siluet foto pasangan calon, dan nomor 2 berupa kolom kosong dengan petunjuk gambar tercoblos paku.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo saat dikonfirmasi perihal banner tersebut belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penindakan.

Anggota Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, meskipun materi banner yang terpasang berisi tentang kepemiluan, namun tidak bisa dikategorikan sebagai APK.

"Dalam gambar tersebut terdapat logo KPU. Terkait siapa yang membuat banner itu atau designnya, sebaiknya ditanya ke KPU mas, apakah design ini yang membuat KPU," kata Eko.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memastikan, bahwa banner APK yang memuat materi ajakan coblos kolom kosong bukan dari pihaknya yang membuat maupun yang memasang.

"Itu bukan dari KPU, karena KPU hanya memfasilitasi APK partai politik yang mengusung calon peserta dalam Pilkada," kata Syakbani.

Terkait materi banner, oleh Syakbani tidak dipersoalkan karena memilih kolom kosong merupakan hak masyarakat. Namun yang menjadi persoalan adalah adanya penggunaan logo KPU dalam banner itu.

"Yang jadi problem itu kan penggunaan logo KPU yang tidak tepat. Itu bisa memantik spekulasi publik. Kalau (materinya soal memilih kolom kosong) itu hak masyarakat, bebas saja. Penggunaan logo mestinya harus izin, atau tidak usah menggunakan logo saja," ujarnya.

Atas temuan banner APK ajakan coblos kolom kosong yang menggunakan logo KPU dan logo Pemkab Sukoharjo itu, Syakbani menyatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

"Kami sudah bersurat ke Satpol PP agar melakukan penertiban jika ada hal-hal yang meresahkan supaya segera dicopot," tandas Syakbani.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network