Berniat Tertibkan Siswa Merokok, Guru di SMAN 1 Gemolong Sragen Diduga Malah Kena Denda Rp10 Juta

Sugiyanto
ilustrasi (Foto: iNews/Sugiyanto)

Sekolah SMA Negeri 1 Gemolong Sragen. (Foto: iNews/Sugiyanto)

Sementara itu, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai.

"Permasalahan sudah clear sudah kita mediasi kedua belah pihak," ungkapnya.

Menanggapi kabar yang telah beredar di masyarakat mengenai adanya uang denda atau ganti rugi sebesar Rp10 juta yang dikeluarkan oleh Guru FN untuk menyelesaikan masalah tersebut, Liyan menegaskan bahwa hal itu adalah tidak benar.

"Gak ada itu informasi Hoax," pungkasnya.

Catatan: iNews menerima hak jawab, koreksi, maupun konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan ini demi memenuhi kelengkapan dan keberimbangan isi berita. Jika memang diperlukan, bisa menghubungi nomor telepon yang tertera di Box Redaksi iNews Sragen.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network