Sekolah SMA Negeri 1 Gemolong Sragen. (Foto: iNews/Sugiyanto)
Sementara itu, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai.
"Permasalahan sudah clear sudah kita mediasi kedua belah pihak," ungkapnya.
Menanggapi kabar yang telah beredar di masyarakat mengenai adanya uang denda atau ganti rugi sebesar Rp10 juta yang dikeluarkan oleh Guru FN untuk menyelesaikan masalah tersebut, Liyan menegaskan bahwa hal itu adalah tidak benar.
"Gak ada itu informasi Hoax," pungkasnya.
Catatan: iNews menerima hak jawab, koreksi, maupun konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan ini demi memenuhi kelengkapan dan keberimbangan isi berita. Jika memang diperlukan, bisa menghubungi nomor telepon yang tertera di Box Redaksi iNews Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait