Disebutkan, pembongkaran makam korban di pemakaman umum Dukuh Jatikidul RT 01/ RW 03, Desa Bugel untuk kepentingan autopsi itu dilakukan pada, September 2024 lalu. Namun hingga sekarang hasilnya belum disampaikan kepada pihak keluarga korban.
"Kami memang belum mendapat kabar hasil autopsi. Namun sebelumnya, dari pihak rumah sakit tempat korban dirawat menyampaikan surat ringkasan tentang kondisi pasien. Berdasarkan pemeriksaan radiologi ada keterangan terjadi memar dibelakang telinga yang menyebabkan pembuluh darah korban pecah," ujarnya.
Oleh karenanya, selain ingin mengetahui perkembangan penanganan perkaranya, LBH AL-Ikhlas bersama keluarga korban datang ke Polres Sukoharjo juga menanyakan terkait hasil autopsi itu.
"Karena setahu kami, belum ada satupun pelaku yang ditangkap. Dalam perkara ini, kami meminta agar kepolisian dapat bergerak cepat dan profesional. Kami juga memberi masukan jika Polres Sukoharjo tidak mampu mengusut perkara ini sampai tuntas, maka segera dilimpahkan saja ke Polda Jateng," imbuh Ratno.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mewakili Kapolres AKBP Sigit, saat dihubungi memastikan bahwa proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan hingga saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Saat ini kami masih proses, melakukan pendalaman dan mencari keterangan saksi yang lain. Kami harus hati-hati karena jangan sampai keliru menetapkan orang yang tidak bersalah. Jadi dugaan-dugaan itu harus didukung bukti yang kuat. Kami harus sesuai SOP, jangan dipaksa-paksa," kata Kasat Reskrim.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait