SEMARANG, iNewsSragen.id - Andi Prabowo (44), ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan hingga tewas, mengungkapkan kemarahannya saat pertama kali melihat Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan yang kini menghadapi sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
“Saya marah sekali melihat yang membunuh anak saya, wajar ya,” ujar Andi dengan emosi saat tiba di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Andi hadir didampingi kakek Gamma, Subambang, serta kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir. Mereka mengikuti jalannya sidang KKEP yang memutuskan Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Andi berharap selain dipecat, Aipda Robig juga mendapat hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya.
Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga Gamma, menyebut keputusan PTDH sudah sesuai analisa dan ekspektasi pihak keluarga.
“Putusan ini memang sudah tepat. Pelaku menembak anak di bawah umur, bertindak sewenang-wenang, dan tidak dalam kondisi nyawa terancam. Ini jelas melanggar kode etik dan hukum,” ujarnya.
Zainal menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada perlawanan dari korban, sehingga tindakan Aipda Robig dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyebut tindakan pelaku telah mencoreng citra institusi Polri.
“Pembelaan bahwa ada perlawanan itu tidak terbukti. Tindakan pelaku adalah sewenang-wenang, dan wajar jika putusan sidang etik adalah maksimal, yaitu PTDH,” tegasnya.
Menanggapi langkah banding yang diajukan Aipda Robig, Zainal menganggap itu sebagai hak, namun meyakini bahwa permohonan banding akan ditolak.
“Kalau banding diterima, publik pasti kecewa. Proses ini sudah diawasi ketat oleh media dan masyarakat, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Zainal juga berterima kasih kepada media yang terus mengawal kasus ini, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat.
Gamma Rizkynata Oktafandy tewas setelah menjadi korban penembakan yang dilakukan Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Selain Gamma, dua siswa lain turut menjadi korban dalam insiden ini. Tindakan pelaku melanggar sejumlah aturan, termasuk Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan Kode Etik Polri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait