"Pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab untuk meyakinkan korban," jelas AKBP Wawan Andi Susanto, Kamis 2 Januari 2024.
Atas perbuatannya, BD kini ditahan di Polres Blora dan dijerat dengan pasal kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait